Gugatan Adik Neneng Yasin Ditolak PTUN
KABUPATEN BEKASI - Gugatan penunjukan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi yang diajukan oleh Tuty Nurcholifah Yasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Dari surat Nomor Perkara 267/G/2021/PTUN.JKT disebutkan dalam amar putusan Mengadili: Dalam Eksepsi menyatakan Eksepsi tergugat tidak diterima.Dalam Pokok Perkara, Pertama, Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, Rabu (11/05/2022). Kedua, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.499.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Menurut Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan, mengatakan bahwa ditolaknya gugatan Tuty Nurcholifah Yasin oleh Majelis hakim bisa menepis isu terkait bahwa pemilihan wakil Bupati inkonstitusional itu tidak benar semua sesuai prosedur. “Semua mekanisme yang di jalankan oleh DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemilihan itu sudah sesuai aturan sehingga gugatannya di tolak,†ucapnya saat diwawancarai Cikarang Ekspres via seluler, Kemarin (11/5). Dikatakan dia, dengan hasil Gugatan Tuty ditolak seluruhnya atau kalah total, ini menyangkut masalah kebenaran selama ini bahwa dianggap inkonstitusional itu tidak benar. Menurut dua, secara yuridis formal berarti seluruh mekanisme yang dijalankan DPRD sudah benar bukti ini ditolak seluruhnya. "Bagi pak Marzuki ini menyangkut masalah harga diri ko digoyang terus akan tetapi dari 6 gugatan itu semua kalah. Kenapa bisa ditolak pengadilan karena alasan gugatan itu dibikin alasan yang dibuat mengada-ngada sehingga tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan," katanya. Terang dia, alasan gugatan pengadilan ditolak karena dibuat alasan yang kurang relevan yaitu dia tidak mendaftar akan tetapi dia daftar itukan alasan kurang masuk akal, kemudian ketika Tuty tidak datang maka mekanismenya harus ada surat dari Panlih dan Surat Panlih Ke Gubernur padahal mekanisme suratnya itu ada dan kemudian rekomendasi surat dari Nasdem padahal suratnya ada. Ini tidak berdasarkan yuridis oleh karena itu pihaknya membuktikan semua dengan jawaban yang sesuai, dengan hasilnya sehingga seluruh jawaban pihaknya yaitu dupliknya dikabulkan dengan hasilnya gugatan penggugat ditolak semua. "Respon pak Bupati ya alhamdulillah sukses semua jadi mekanisme ini berjalan baik semua, hanya omong kosong yang bilang inkonstitusional," tuturnya. Selain itu masi kata dia, sidang hari ini final di PTUN Jakarta, andai kata dari pihak Tuty mau banding bisa sampai tanggal 2 Juni 2022 Itu bisa.†yang jelas inikan udah kalah total karena kalah telak kalau yang namanya di tolak seluruhnya itu kan kalah telak," tandasnya. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: